Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadas dan najis.
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
B. Air yang suci dan mensucikan
- Air hujan
- Air sumur
- Air laut
- Air sungai
- Air salju
- Air sumber
- Air embun.
C. Pembagian air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian
- Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci.
- Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
- Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air mustakmal. Air musakmal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadas.
- Air mutanajis yaitu air yang terkena najis atau kemasukan najis, sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air ying semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci. Dua kulah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.
D. Pembagian najis
Najis itu dibagi menjadi tiga bagian,
- Najis mughallazhah (berat) yaitu najis anjing dan babi dan keturunannya.
- Najis mukhaffafah (ringan) yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
- Najis mutawassithah (sedang) yaitu najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani), barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia dan ikan serta belalang).
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua,
- Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang berwujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
- Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
E. Cara menghilangkan najis
- Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi wajib dibasuh tujuh kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
- Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah maka cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
F. Najis yang dimaafkan (ma’fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh atau dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit.
G. Tata cara bersuci dari air kencing
- Mengeluarkan air kencing yang masih tersisa dari kemaluan dengan mengurut daerah perut bawah atau alat kemaluan seraya berdehem.
- Membasuh qubul dengan air sampai bersih dan tidak ada sisa air kencing lagi.
- Berhati-hatilah dengan percikan air kencing saat jangan yang terkena di pakaian.
- Kencing sambil duduk.
H. Tata Cara mensucikan pakaian dari najis
- Misal, ada najis yang menempel di baju.
- Langkah pertama adalah membuang najis yang menempel di baju.
- Jika sudah dibuang, berarti ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.
- Kemudian basuhlah baju yang terkena najis itu dengan air yang bersih sampai hilang bau, rasa, dan warnanya.
- Baju menjadi suci kembali dan sah dipakai shalat.
I. Taca Cara mensucikan lantai dari najis
- Misal, ada air kencing di atas lantai.
- Langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan menggunakan lap kering terlebih dahulu agar air kencing terserap ke dalam kain lap.
- Jika sudah dilap, berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.
- Setelah yakin bahwa wujud air kencing itu sudah tidak ada, baru kemudian mengepel dengan menggunakan kain basah.
- Gosok lantai yang terkena air kencing hingga hilang bau, rasa, dan warnanya.
- Selanjutnya kita bisa mengelapnya lagi agar lantai kering.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar